Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

MAIN HAKIM SENDIRI BISA DIPIDANA LOH!

Eigenrichting merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang atau lebih yang tidak memiliki kewenangan dengan menghakimi sendiri seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.


ANCAMAN PIDANA

Pelaku Eigenrichting dapat diancam pidana dengan beberapa pasal, diantaranya adalah sebagai berikut:

a. Pasal 170 KUHP Tentang Kekerasan
"(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

b. Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan

"(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selain itu, perbuatan main hakim sendiri juga melanggar asas praduga tak bersalah, yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di pengadilan wajib dianggap tidak bersalah. Hal ini menunjukkan bahwa orang yang dihadapkan di pengadilan saja tidak boleh di anggap bersalah sampai hakim memutuskan kesalahannya.

 

# QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #mainhakimsendiri