Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

KONSEKUENSI HUKUM TIDAK MEMBERI PERTOLONGAN

Dalam hukum pidana dikenal namanya delik atau tindak pidana. Jenis delik itu sendiri dibagi menjadi beberapa bagian salah satu nya adalah delik omissionis.

Apa itu Delik Omissionis?

Delik Omissionis adalah delik yang dilakukan dengan tidak berbuat sesuatu. Delik omissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, yaitu tidak berbuat sesuatu yang diperintah. Jadi dengan seseorang tidak menjalankan suatu perintah atau tugas orang tersebut dapat dikatakan melakukan tindak pidana serta dapat dipidana.

Apa Bentuk Delik Omissionis?

Pasal 531 KUHP

"Barangsiapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Rp.4.500, kok sedikit?

Berdasarkan PERMA No. 2 Tahun 2012, setip pidana denda dalam KUHP dikali (X) Rp. 1000,-. Maka Rp. 4.500 X Rp. 1000 Rp. 4.500.000,-

 

#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #asashukum #ylc #younglawyercommittee #konsekuensihukum