KETENTUAN PIDANA PENGGUNAAN MATERAI BEKAS
Merujuk pada Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai :
"setiap orang yang menghilangkan tanda pada Materai seperti goresan tanda tangan atau tanda lainnya yang menunjukkan Materai telah terpakai dengan maksud untuk menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah Meterai tersebut belum pernah dipakai dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)".
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #DasarHukum #pemalsuanidentitas #penggunaanmaterai #materaibekas #materai