Karyawan Tidak Diberi Cuti Tahunan, Lakukan Hal Ini!
Berdasarkan Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja, karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus berhak menerima hak cuti sekurang-kurangnya 12 hari kerja.
Lantas, bagaimana jika perusahaan tidak memberikan hak cuti tahunan?
Sanksi
Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti kepada pekerja.
Sesuai Pasal 81 angka 68 Perppu Cipta Kerja, pengusaha yang tidak memberi cuti tahunan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan min. 1 bulan dan maks. 12 bulan dan/atau denda min. Rp10 juta dan maks. Rp100 juta.
Penyelesaian Perselisihan
Namun, sebelum menempuh jalur pidana, pekerja disarankan menempuh jalur penyelesaian perselisihan hak terlebih dahulu sesuai UU PPHI.
Berikut langkah penyelesaian perselisihan hak menurut UU PPHI:
1. Pengusaha dan pekerja harus mengupayakan penyelesaian secara bipartit melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila musyawarah gagal, maka dilaksanakan mediasi yang ditengahi oleh mediator yang netral.
3.Jika mediasi juga gagal, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyerscommittee #cutikaryawan #cutitahunan #cuti