HUKUM PERBANKAN UNTUK APA?
Hukum Modern itu punya sifat dan fungsi instrumental yaitu sebagai sarana perubahan. Hukum akan membawakan perubahan melalui pembuatan perundang-undangan yang dijadikan sebagai sarana menyalurkan kebijakan- kebijakan untuk menciptakan keadan-keadaan yang baru.
Terlihatlah untuk apa sebenarnya hukum perbankan, yaitu dipakai sebagai sarana untuk menimbulkan akibat tertentu yaitu tujuan yang dikehendaki.
Melihat tujuan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perubahan dan Undang-undang perubahannya bahwa perbankan diarahkan untuk mendukung kesinambungan dan peningkatan pelaksanaan pembangunan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perubahan dan Undang-undang perubahahannya mengatur juga terhadap perubahan-perubahan yang lain misalnya: Jenis Bank yang hanya mengakui jenis bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat, permodalan, tata cara merger, konsolidasi dan akuisisi dan perubahan yang lainnya.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #DasarHukum #bank #hukumperbankan #perbankan