Di larang mengarak pacaran mesum
UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI
PASAL 10 :
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
PASAL 36 :
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidanapenjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana dendaa paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #mengarakwarga