BISAKAH PENYELESAIAN SENGKETA JARAK JAUH DILAKUKAN MELALUI LAPS SJK?
LAPS SJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan berfungsi untuk menyelenggarakan layanan penyelesaian terintegrasi pada sektor jasa keuangan.
LAPS SJK dalam melakukan penyelesaian sengketa dilakukan melalui:
• tatap muka langsung di hadapan mediator atau arbiter;
• media elektronik; dan/atau
• pemeriksaan dokumen.
(Pasal 33 ayat (1) POJK 61/2020)
Penyelesaian sengketa oleh LAPS SJK pada dasarnya dapat dilakukan secara jarak jauh melalui media komunikasi jarak jauh yang memungkinkan semua pihak untuk saling mendengar atau melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan.
(Pasal 33 ayat (2) POJK 61/2020)
Layanan yang disediakan LAPS SJK antara lain mediasi dan arbitase yang dilaksanakan berdasarkan prinsip independen, adil, efektif dan efisien, serta mudah diakses. Syarat sengketa yang ditangani LAPS SJK antara lain:
• Sengketa yang diajukan sudah ditangani oleh PUJK tapi ditolak konsumen atau konsumen belum menerima tanggapan pengaduan;
• Sengketa bersifat keperdataan.
• Sengketa yang diajukan bukan sengketa yang sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya;
(Pasal 32 ayat (1) POJK 61/2020)
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #asashukum #ylc #younglawyercommittee #LAPSSJK #sengketa