Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

Bisakah Pelanggar MoU Digugat?

Apa itu MoU?

MoU atau nota kesepahaman adalah perjanjian pendahuluan yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan studi kelayakan sebelum membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak.

Meski berbeda, pada praktiknya seringkali ditemui isi MoU yang disamakan dengan perjanjian.

Lantas, bagaimana kekuatan mengikat dari MoU tersebut?


Kekuatan Mengikat MoU

Menurut Burhanuddin dalam Pedoman Penyusunan Memorandum of Understanding (MoU), sejatinya terdapat 2 probabilitas terkait kekuatan mengikat MoU, yaitu:

1. MoU yang Tidak Mengikat Para Pihaknya Sebagai suatu pra-kontrak yang tidak berakibat hukum, MoU yang tidak mencakup syarat sah perjanjian sejatinya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

2. MoU yang Berkekuatan Hukum Mengikat Jika MoU dibentuk layaknya perjanjian sehingga memenuhi syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata, maka MoU tersebut berkekuatan hukum mengikat dan memaksa bagi para pihaknya sebagaimana diatur Pasal 1338 KUH Perdata.


Bisakah Pelanggar MoU Digugat ke Pengadilan?

Jika MoU memenuhi syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:

1. Adanya kesepakatan para pihak;
2. Para pihak cakap membuat perikatan;
3. Mengenai suatu hal tertentu; dan
4. Suatu sebab atau causa yang halal

maka, MoU tersebut sejatinya berlaku sebagai perjanjian bagi para pihaknya dan pihak yang dirugikan dapat menggugat pelanggar MoU ke pengadilan atas gugatan wanprestasi.


#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyerscommittee #pelanggar #MemorandumofUnderstanding #MoU