Bisakah Lawyer Asing Mendirikan Kantor Hukum di Indonesia?
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 2 UU Advokat, jasa hukum meliputi konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Lalu, bagaimana dengan advokat asing?
Merujuk Pasal 1 angka 8 UU Advokat, advokat asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di Indonesia.
Pasal 23 ayat (2) UU Advokat dan Pasal 2 ayat (1) Permenkumham 26/2017 memperbolehkan advokat asing untuk bekerja sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing pada kantor advokat Indonesia.
Bolehkah Advokat Asing Mendirikan Kantor Hukum?
Dalam Pasal 23 ayat (1) UU Advokat dan Pasal 19 ayat (1) Permenkumham 26/2017, advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik, dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.
Sehingga, advokat asing tidak boleh mendirikan kantor jasa hukum/kantor advokat di Indonesia.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #kantorhukum #lawyerasing #lawyer