Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : wulan

Aturan Hari dan Jam Kerja PNS

Berdasarkan Pasal 4 huruf f PP 94/2021, Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Dalam penjelasannya, kewajiban tersebut disesuaikan dengan sistem kerja yang dapat dilakukan melalui fleksibilitas pengaturan lokasi dan waktu bekerja.

Lantas, bagaimana dengan ketentuan hari dan jam kerja PNS?


Hari Kerja Instansi Pemerintah

Berdasarkan Pasal 3 Perpres 21/2023, hari kerja instansi pemerintah (hari operasional untuk kepentingan pelayanan publik) adalah sebanyak 5 hari kerja dalam 1 minggu, yaitu dari Senin hingga Jumat.


#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #hakpns #PNS