Apa itu Hak Ingkar dalam Arbitrase?
Apa itu Hak Ingkar?
Rangin Prabowo dalam Pengantar Hukum Arbitrase Indonesia mendefinisikan hak ingkar sebagai hak para pihak untuk mengajukan tuntutan ingkar/pengingkaran untuk mengganti arbiter yang dipandang tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik akibat benturan kepentingan.
Hak ingkar sendiri diatur dalam Pasal 22 hingga Pasal 26 UU Arbitrase.
2 Alasan Digunakannya Hak Ingkar
Berdasarkan Pasal 22 UU Arbitrase, terdapat 2 alasan yang memungkinkan digunakannya suatu hak ingkar, yaitu jika:
1. Terdapat cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil keputusan.
2. Terbukti adanya hubungan kekeluargaan, keuangan, atau pekerjaan antara arbiter dengan salah satu pihak atau kuasanya.
Kapan Hak Ingkar Bisa Digunakan?
Berdasarkan Pasal 24 UU Arbitrase, jangka waktu pengajuan hak ingkar dilakukan dengan 2 parameter, yaitu:
1. Setelah Pengangkatan
Tuntutan ingkar diajukan dalam waktu maks. 14 hari sejak pengangkatan arbiter.
2. Setelah Diketahui Potensi Konflik Tuntutan ingkar diajukan maks. 14 hari sejak diketahuinya potensi konflik sebagaimana diatur Pasal 22 UU Arbitrase.
Berlaku Prinsip Actori Incumbit Probatio
Dalam menggunakan hak ingkar, berlaku prinsip actori incumbit probatio yang bermakna 'siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan'.
Karena berkaitan erat dengan conflict of interest, maka pengguna hak ingkar sudah sepatutnya mempertimbangkan secara matang terkait kekuatan bukti yang sudah dimiliki.
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #younglawyerscommittee #arbitrase #hakingkar