APA ITU AMDAL, UKL-UPL, DAN SPPL?
AMDAL :
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup atau AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Penyusunan AMDAL diatur sediri dalam Permen Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal.
UKL-UPL :
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
SPPL :
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) wajib dimiliki bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap Lingkungan hidup dan tidak termasuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL- UPL (SPPL = Surat yang wajib dibuat jika usaha dan/atau kegiatannya tidak wajib AMDAL atau UKL-UPL)
SANKSI
Bagi Pelaku Usaha (Pasal 109 UU PPLH)
"Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Bagi Pejabat Pemerintah (Pasal 111 ayat (2) UU PPLH)
"Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."
# QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #amdal #ukl_upl #sppl