4 Perbedaan Gugatan dan Permohonan
1. Ada/Tidaknya Sengketa
Gugatan mengandung sengketa dan bersifat berbalasan, sehingga melibatkan 2 pihak/lebih.
Sedangkan permohonan adalah tuntutan hak tanpa sengketa dan bersifat reflektif, sehingga dimohonkan hanya demi kepentingan pihaknya sendiri.
2. Kedudukan (Para) Pihak
Dalam gugatan, pihak yang satu berkedudukan sebagai penggugat dan pihak yang lainnya berkedudukan sebagai tergugat.
Sedangkan dalam permohonan, tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat bebas murni dan mutlak satu pihak (ex-parte).
3. Syarat Yang Dipenuhi
Terdapat 2 syarat dalam gugatan, yaitu syarat materiil yang berkaitan dengan isi/materi surat gugatan dan syarat formil terkait pemenuhan tata tertib beracara.
Sedangkan dalam permohonan, sepanjang syarat-syarat administratifnya terpenuhi, maka besar kemungkinan permohonan akan dikabulkan.
4. Hasil Akhir dari Hakim
Dalam gugatan, hakim mengeluarkan putusan untuk dijatuhkan kepada pihak yang berperkara.
Sedangkan dalam permohonan, hakim mengeluarkan suatu penetapan yang bersifat menetapkan dan menerangkan saja.
Contohnya, kasus waris tergolong sebagai gugatan apabila mengandung sengketa waris, di mana ada dua pihak atau lebih yang saling berselisih terkait harta waris.
Tetapi, akan disebut permohonan apabila seseorang memohon penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama (tidak ada sengketa).
#QADLawOffice #wulanwindiarti #lawyerperempuan #lawyerperempuandananak #lawyerbekasi #lawyer #pengacara #advokat #konsultanhukum #lawyerkekinian #dasarhukum #hukum #hukumindonesia #ylc #permohinan #gugatan